Angkat Honorer Ngawur, Kada Dicopot 3 Bulan
Materi RUU Revisi UU PemdaKamis, 05 April 2012 – 04:31 WIB
Dugaan ini muncul setelah ada laporan yang masuk bahwa untuk bisa lolos pemberkasan menjadi honorer K1, seorang tenaga honorer harus memberikan uang suap antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Dengan uang sogokan tadi, tenaga honorer yang sejatinya tidak memenuhi persayaratan administrasi bisa lolos menjadi honorer K1.
Selain itu, Eko menduga adanya nama-nama honorer K1 yang disebut siluman itu muncul karena adanya pengaruh politik. Misalnya, karena berhasil ikut menjadi tim sukses kepala daerah, tenaga honorer yang baru bekerja bisa dipaksanakan masuk honorer K1. Padahal, ketentuan tenaga honorer K1 adalah yaitu sudah bekerja minimal satu tahun per 1 Desember 2005. (sam/jpnn)