Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, UUD 1945 tidak mengenal adanya jabatan tersebut. Karenanya, keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konsep Konstitusi. "Jabatan wakil menteri dalam pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945," kata M Arifsyah Matondang selaku kuasa hukum pemohon pengujian materi pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12).
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Sedangkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, ayat (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan ayat (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
Minggu, 24 November 2024 – 06:28 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB