Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, UUD 1945 tidak mengenal adanya jabatan tersebut. Karenanya, keputusan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konsep Konstitusi. "Jabatan wakil menteri dalam pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam pasal 17 UUD 1945," kata M Arifsyah Matondang selaku kuasa hukum pemohon pengujian materi pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12).
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Sedangkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, ayat (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden dan ayat (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:07 WIB - Istana
Hari yang Istimewa di Istana Merdeka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:01 WIB - Hukum
Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Tomboi Jago
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:20 WIB - Sepak Bola
Calvin Verdonk Ungkap 2 Siasat saat Timnas Indonesia Jumpa Bahrain
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jogja
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:33 WIB