Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi
Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara majelis hakim yang diketuai Achamad Sodiki mempertanyakan masalah kedudukan hukum dengan berlakunya pasal 10 UU Kementerian Negara ini. "Spesifik kerugiannya dimana, tentu ada hubungan sebab akibat adanya pasal yang anda uji ini," ujar Sodiki. Karenanya, majelis memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk memperbaiki permohonannya. (kyd/jpnn)