Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 01 Desember 2011 – 16:53 WIB
Angkat Wakil Menteri, SBY Dinilai Langgar Konstitusi - JPNN.COM
Menurut Arifsyah, pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. "Sangat jelas, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden RI nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara," bebernya.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara majelis hakim yang diketuai Achamad Sodiki mempertanyakan masalah kedudukan hukum dengan berlakunya pasal 10 UU Kementerian Negara ini. "Spesifik kerugiannya dimana, tentu ada hubungan sebab akibat adanya pasal yang anda uji ini," ujar Sodiki. Karenanya, majelis memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk memperbaiki permohonannya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), menggugat ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA