Angket DPR ke KPK Berpotensi Jadi Alat Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik rencana DPR menggunakn hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, DPR bertindak irasional karena menggulirkan angket ke KPK akibat terpicu pengakuan politikus Hanura Miryam S Haryani kepada penyidik di lembaga antirasuah itu soal ancaman dari sejumlah nama legislator terkait kasus e-KTP.
"Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam," ujar Lucius melalui pesan singkat, Jumat (21/4).
Lucius bahkan menilai usul penggunaan hak angket untuk membongkar rekaman BAP Miryam merupakan rangkaian upaya DPR untuk melemahkan KPK. Padahal, katanya, harusnya DPR mendukung upaya KPK membongkar kasus korupsi.
"Upaya KPK memberantas korupsi bukannya didukung oleh DPR, tetapi justru disikapi dengan memperlihatkan kekuasaan DPR terhadap KPK," sebutnya.
Memang, usulan hak angket yang menyasar KPK bukan kali pertama. Sebelumnya ada kasus terkait pembelian RS Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hingga kasus megaproyek e-KTP.
Namun usulan itu tenggelam begitu saja. "Nyatanya mereka belum jera juga. Mereka memang tampaknya punya kemampuan imajinatif yang mendorong munculnya ide-ide hak angket baru," imbuhnya.
Kata dia, penggunaan hak angket harusnya dalam koridor yang tepat demi kepentingan rakyat dan bukan untuk mengakomodasi kemauan golongan tertentu. "Komisi III adalah wakil rakyat dan bukan alat partai semata apalagi alat koruptor untuk menghindar dari KPK," pungkas Lucius. (dna/JPG)