Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya berpandangan penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sebelumnya digulirkan parpol pendukung paslon 01 dan 03 sudah tidak diperlukan lagi.
“Pada awal munculnya isu angket ini, kami sudah bilang enggak mungkin, apalagi sekarang (pascaputusan MK menolak gugatan paslon 01 dan 03, red). Menurut PAN, makin tidak mungkin dan tidak diperlukan,” tegas Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua MPR RI di ruang kerjanya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Yandri Susanto menjelaskan penggunaan hak angket di DPR tidak diperlukan karena semua isu yang mau disampaikan terkait angket itu sudah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi.
“Semua sudah terbuka mengenai masalah (tuduhan, red) keterlibatan aparat, masalah bansos dan lainnya. Itu semua sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, menurut kami, buat apa buang-buang waktu atau buang-buang anggaran,” ujar Yandri Susanto.
Yandri Susanto menilai penggunaan hak angket justru ada kecenderungan akan membuat situasi gaduh.
“Setelah adanya putusan MK, ayo kita guyub kembali membangun bangsa ini. Maka, menurut PAN, angket tidak dibutuhkan dan tidak perlu,” ujar Yandri Susanto.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo mendorong parpol pengusungnya membuka hak angket DPR terkait kecurangan pada Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN), Senin (19/2/2024).