Angket Pajak Kandas, Interpelasi Century Perlu Digagas
Rabu, 23 Februari 2011 – 03:53 WIB
“Kita tentunya tidak ingin lembaga kepresidenan terus tersandera dengan tidak terselesaikannya kasus ini. Pelepasan penyanderaan ini hanya bisa dilakukan dengan penuntasan kasus dan bukan seperti saat ini,” katanya lagi.
Dengan tidak terselesaikannya kasus-kasus yang diangkat dengan angket, juga memunculkan kesan bahwa DPR hanya menjadi lembaga penyidik sampingan dari lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.
“Kesannya kan kalau tidak selesai penyelidikan DPR hanya menjadi penyelidikan sampingan saja, tidak bisa menyelesaikan masalah,” imbuhnya. (fas/jpnn)