Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap

Minggu, 02 Oktober 2011 – 05:43 WIB
Angkot di Bandung juga Dilarang Berkaca Gelap - JPNN.COM
GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot. Bahkan jika angkot membantah maka Dishub tidak akan meloloskan uji KIR.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung, Nandang Rohandi. “Kaca film yang dipasang di kaca depan bagian bawah dan dibagian belakang itu harus dilepas, sedangkan di depan bagian atas dibolehkan karena berfungsi untuk tabir matahari,” paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan kaca film di angkot bukan karena latah atau ikut-ikutan setelah terjadinya kasus pemerkosaan di dalam angkot berkaca film gelap yang terjadi di Jakarta. Namun sebagai bagian dari agenda rutin.

Nandang menuturkan, larangan penggunaan kaca film gelap pada angkutan umum merupakan aturan yang sudah ada sejak tahun 1995 lalu. Dalam aturan, tidak hanya angkot saja yang tidak boleh dipasangi kaca film gelap. Akan tetapi seluruh kendaraan yang wajib KIR, seperti angkot, truk, bus dan lainnya juga harus patuh pada aturan yang ada. Kaca film yang dicopot, ujarnya, yang kepekatannya diatas 30 persen.

GANDAPURA- Tidak mau kekekrasan terhadap wanita terjadi di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung meminta angkot dengan kaca film gelap untuk dicopot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA