Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkut BBM Selundupan, Tugboat Tanpa Nama Ditangkap

Selasa, 04 April 2017 – 03:45 WIB
Angkut BBM Selundupan, Tugboat Tanpa Nama Ditangkap - JPNN.COM
Tim WFQR IV mengamankan Tug Boat pengangkut BBM ilegal sebanyak 80 ton dari perairan Batam, Senin (3/3). Kapal tanpa nama itu kini diamankan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV berhasil menangkap kapal tugboat tanpa nama bermuatan 80 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kepri, Senin (3/4) dini hari.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan, mengatakan BBM ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke Out Port Limit (OPL). Kapal tersebut juga merupakan target operasi tim WFQR.

"Kapal itu milik pengusaha Batam berinisial L. Diduga kuat akan diselundupkan ke OPL," ujar Irawan, kepada Batam Pos di Dermaga Yos Sudarso, Batu Hitam, kemarin.

Dikatakan Irawan, kapal yang dinakhodai oleh S dengan dua orang ABK tersebut berlayar dari Pulau Alang Tiga, Dabo Singkep. Kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, dokumen lain berkaitan dengan ABK dan juga manifest muatan kapal.

"Tugboat dengan bobot 34 GT itu memuat minyak hitam sebanyak 80 ton. Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum kedepannya,"ucap Irawan.

Terpisah, Nakhoda Tugboat tanpa nama, S, membenarkan bahwa rencananya akan menyelundupkan BBM ke OPL. Hal itu berdasarkan perintah dari sang pemilik.

"Saya hanya menjalankan perintah saja untuk membawa BBM itu ke OPL," ujar S.

Sementara saat ditanya, sudah berapa kali melakukan penyelundupan BBM tersebut, S enggan menjelaskan. Ia lebih memilih bungkam dan berjalan kearah Tugboat yang dinakhodai nya.(ias)

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV berhasil menangkap kapal tugboat tanpa nama bermuatan 80 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal,

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close