Angkutan Barang Stop H-4 Sampai H Lebaran
jpnn.com - SURABAYA – Selama masa libur Lebaran, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di kawasan Surabaya. Larangan tersebut berlaku mulai H-4 sampai hari H Lebaran.
Artinya, larangan itu efektif sejak dini hari tadi (pukul 00.00) hingga pukul 24.00 pada 28 Juli. Larangan tersebut sudah disosialisasikan polisi kepada para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu seperti truk, truk gandeng, dan truk kontainer.
Bukank hanya kepada pemilik, polisi sudah memberitahukan larangan tersebut kepada para pengusaha yang memiliki pabrik dan gudang.
”Larangan itu kami berlakukan untuk memperlancar arus mudik. Selain itu, agar masyarakat nyaman beraktivitas di luar rumah saat hari Lebaran nanti,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono.
Pengaturan jam pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut sebenarnya berlaku nasional. Pengaturan itu dituangkan dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
Agar lebih efektif, polisi pun terjun untuk melakukan sosialisasi. Sebab, sering, meski itu sudah menjadi keputusan nasional, ada pemilik kendaraan yang tidak mengetahuinya.
Pengaturan tersebut dinilai penting lantaran keberadaan kendaraan angkutan barang kerap menghabiskan ruang di jalan sehingga memicu kepadataan, bahkan kemacetan.
Jika tidak ada pengaturan, arus mudik bakal semakin macet. Untuk itu, kendaraan angkutan barang menepi terlebih dulu saat arus mudik dan ketika hari Lebaran.