Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
jpnn.com, JAKARTA - Polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut.
Bahkan sejumlah sopir angkutan online sempat demo menuntut revisi aturan itu.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.
Sehingga kata dia tak perlu lagi ada polemik berkepanjangan.
“Online itu hanyalah cara memesan angkutan umum,” kata dia, Kamis (15/2).
Dia menegaskan, setiap angkutan untuk umum yang dipesan secara online harus aman dan resmi.
“Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan,” tegas dia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.