Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan

Kamis, 15 Februari 2018 – 23:46 WIB
Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan - JPNN.COM
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan.

Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mg1/jpnn)

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close