Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
Kamis, 15 Februari 2018 – 23:46 WIB
Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan.
Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mg1/jpnn)