Angkutan Taksi Online Diberhentikan Sementara Waktu
jpnn.com - jpnn.com - Operasional angkutan berbasis online dihentikan sementara waktu di Makassar, Sulsel.
Penghentian itu berdasar kesepakatan bersama pengelola taksi online, Organda, dan AMTI setelah pertemuan di Polrestabes Makassar.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Makassar Andi Faisal membenarkan adanya kesepakatan tersebut.
"Aplikasi belum ditutup, tapi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 memang belum ada izinnya. Nanti setelah izinnya siap, sesuai ketentuan, baru aplikasi dibuka," jelasnya.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Transportasi Indonesia (AMTI) Asdar Akbar menyatakan, pertemuan menyepakati pemberhentian beroperasi sementara taksi online.
Sesuai kesepakatan, pemberhentian sementara, lanjut dia, hingga ada keputusan resmi Kementerian Perhubungan soal revisi pengelolaan angkutan online.
"Setelah rapat, kami sepakat angkutan online berhenti sementara. Komunikasi ini dibangun agar tidak ada yang dirugikan," terangnya. (rul/lin/c25/ami/jpnn)