Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkutan Umum Wajib Terapkan Manajemen Keselamatan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 14:06 WIB
Angkutan Umum Wajib Terapkan Manajemen Keselamatan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar - JPNN.COM
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, ketika membuka kegiatan Semiloka Pengusaha Angkutan Orang dan Barang di Purwokerto, Jumat (23/10). Foto Kemenhub for JPNN.

Yani juga mengingatkan sejumlah hal yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Antara lain cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap,

Kemudian, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak. Kecelakaan lalu lintas juga bisa mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik materi maupun korban jiwa.

"Guna meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang dan barang serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan, terutama bagi perusahaan angkutan umum," tegasnya.

Yani juga menyampaikan bahwa salah satu program yang dibuatnya adalah digitalisasi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lainnya.

"Kami juga punya program integrasi GPS baik angkutan penumpang maupun barang, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan. Untuk itu, bapak ibu sekalian, silakan menyampaikan IP Address dari GPS kendaraan yang dioperasikan," sebut Yani.

Komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan. Untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Orang Handa Lesmana dalam laporannya mengatakan, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan angkutan orang dan angkutan barang menunjukkan masih kurangnya aspek keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan.

Karena itu, semiloka tersebut sekaligus juga menjadi wadah pertemuan antara pemerintah sebagai pembina dengan para pengusaha sebagai pelaku penyelenggara angkutan orang dan angkutan barang di jalan.

Pengusahaan angkutan umum yang melanggar sistem manajemen keselamatan sanksi berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close