Angkutan Umum Wajib Terapkan Manajemen Keselamatan, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
jpnn.com, PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha angkutan umum menerapkan sistem manajemen keselamatan dalam menjalankan usahanya.
"Perusahaan angkutan umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan," kata Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, ketika membuka kegiatan Semiloka Pengusaha Angkutan Orang dan Barang di Purwokerto, Jumat (23/10).
Sistem manajemen keselamatan merupakan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri (PM 85 tahun 2018) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Dalam semiloka bertajuk "Peningkatan Keselamatan Pada Moda Angkutan Orang dan Angkutan Barang" tersebut, salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai Sistem Manajemen Keselamatan.
Sistem ini menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan, dan mengelola risiko kecelakaan.
"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," tegas Yani.
Pemerintah kana terus melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan umum agar mematahi ketentuan ini. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kerja demi mendukung penyelenggaraan angkutan yang lebih baik di masa mendatang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan angkutan orang maupun barang memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama.