Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 24 Juni 2024 – 18:46 WIB
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.(antara/jpnn)