Aniaya Nenek-Nenek, IRT Kejam Ini Pun Ditahan
jpnn.com - BENGKULU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polsek Teluk Segara, Siti Asura, 48, tetap saja didenda hukuman.
Warga Jalan Enggano nomor 10 RT 8 RW 2 Kelurahan Pasar Bengkulu kemarin (7/4) dilimpahkan penyidik ke Kejari Bengkulu (tahap dua). Setelah serah terima tersangka selesai, jaksa langsung menahan tersangka.
Berdasarkan Berkas Acara Pidana (BAP) penyidik, tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang nenek-nenek, Halimah Tun Sakdiah (65) warga Jalan Irian nomor 1 RT 1 RW 1 kelurahan Semarang.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebelum proses serah terima tersangka dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) Azizi SH sempat memeriksa tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah berusaha untuk berdamai dengan korban. Namun korban tidak mau berdamai. “Aku mau damai tapi dia (korban) yang tidak meu berdamai,” ujar tersangka kepada jaksa.
Berdasarkan BAP, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 07.20 WIB tersangka mendatangi korban di rumahnya. Saat itu korban sedang duduk di atas sajadah karena baru selesai menunaikan ibadah salat Dhuha.
Tersangka menunjukkan lembaran surat dan berkata “tolong teken ini,” namun korban tidak mau meneken.
Kemudian tersangka mendekatkan mukanya ke muka korban dan korban pun mengusir tersangka. Kemudian tersangka memegang mukena korban dan menariknya sembari meludahi korban.