Aniaya Tahanan, Sipir Disidang
Rabu, 01 Juni 2011 – 14:22 WIB
"Teman yang lain ada di ruangan dan melihat tangan saya diteteskan plastik terbakar," ungkap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan. "Ini sidang pertama dengan dakwaan bahwa tersangka telah melakukan aniaya terhadap tahanan," ungkap Ivan.
Sementara terdakwa mengatakan bahwa dia secara pribadi dan secara instansi sudah melakukan usaha perdamaian dengan mendatangi pihak keluarga korban.(rul)