Aniaya Warga Sipil, Dua Bintara Polda Banten Ditangkap
jpnn.com, SERANG - Penyidik Reskrim Polsek Cipocokjaya resmi menetapkan dua oknum bintara Polda Banten dan dua oknum warga sipil sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Agus Firmansyah (22). Kemarin (10/3), mereka ditahan di sel Mapolsek Cipocokjaya.
Dua oknum polisi itu berinisial DS dan P, sedangkan dua warga sipil itu KL dan VP. Keempatnya disangka melanggar Pasal 328 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka,” tegas Kapolsek Cipocokjaya Komisaris Polisi (Kompol) Syahrul ditemui di ruang kerjanya.
Kepada penyidik, keempat tersangka mengakui telah menculik dan menganiaya dua warga Kampung Kaung, Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, itu pada Minggu (5/3) dini hari.
Asmawi dan Agus dipukuli dan ditendangi karena dituduh sebagai pencuri mesin steam motor dan satu unit mesin SPBU mini milik Muhadi di Jalan Raya Petir-Serang di Kelurahan Cipocokjaya, pada 28 Februari 2017. Mesin SPBU mini itu seharga Rp 9 juta.
“Dua orang ini (Asmawi dan Agus Firmansyah-red), menurut informasi, ada di tempat tersebut saat barang hilang. Tersangka kami tahan mulai pukul 16.00 WIB,” jelas Kanitreskrim Polsek Cipocokjaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Naser Eming soal dasar tuduhan kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.
Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Toyota Fortuner warna silver. Mobil ini digunakan keempat tersangka sebagai sarana untuk menculik kedua korban sebelum dianiaya.
Asmawi dan Agus dibawa masuk ke dalam mobil. Lantaran mengelak tuduhan mencuri, keduanya menerima pukulan dan tendangan dari keempat tersangka. Asmawi bahkan mengaku ditodong dan dipukul salah satu tersangka menggunakan senjata api.