Aniaya Warga Sipil, Dua Bintara Polda Banten Ditangkap
Seusai dipukuli, keduanya diantarkan kembali ke Kampung Kaung pada Minggu subuh dan siang.
Namun, DS dan P membantah soal penggunaan senjata api ketika menganiaya kedua korban. Penyidik Reskrim Polsek Cipocokjaya juga mengakui tidak menemukan bukti tentang senjata api.
DS mengakui telah membawa paksa dan menganiaya Asmawi dan Agus Firmansyah. Pemukulan itu dipicu lantaran keduanya tidak mengakui mencuri alat steam motor dan mesin SPBU mini.
Menurut DS, Agus mengaku telah mencuri alat steam motor milik Muhadi bersama Op dan Den. Asmawi diakui Agus tidak terlibat. Bahkan, Agus berjanji akan memberi informasi keberadaan alat steam motor.
“Agus pernah bekerja di situ (steam motor milik Muhadi-red). Tiga bulan terakhir, dikeluarkan. Namun, masih sering berkunjung ke lokasi,” ungkap Naser.
Kuasa hukum Asmawi dan Agus, Riyadi, mengatakan bahwa Agus terpaksa mengakui pencurian lantaran dalam kondisi tertekan. “Saya sudah konfirm ke Pak Agus. Dia bersumpah tidak mencuri. Pengakuan itu dibuat karena takut melihat Asmawi pingsan,” jelasnya.
Riyadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada penyidik Polsek Cipocokjaya. “Sepenuhnya diserahkan ke kepolisian, prosesnya seperti apa. Tadi (kemarin-red), saya juga sudah lapor ke Propam Polda Banten,” tegasnya. (Merwanda/Radar Banten)