Anies Baswedan Beri Deadline Alexis Tutup Besok
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah nencopot tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Hotel Alexis dan semua jenis usaha di dalamnya.
Anies mengatakan, pihaknya sudah mencabut TDUP usaha tersebut pada Kamis (22/3). "Telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 1," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (27/3).
Dia menjelaskan, sejak surat diberikan kepada Hotel Alexis, Pemprov DKI memberikan waktu selama lima hari. "Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies.
Dia melanjutkan, penutupan Alexis dilakukan karena hotel tersebut melakukan usaha yang menyimpang dari izin. Anies memastikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memiliki bukti.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktek-praktek yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Pasal 14 Tahun 2015. Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti dan kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap," jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyimpulkan, sejumlah pelanggaran dilakukan Hotel Alexis dalam praktek usahanya. Antara lain adalah prostitusi dan pedagangan orang.
"Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi dan praktek perjudian," tandas Anies. (tan/jpnn)