Anies Baswedan Dipanggil Polisi Gara-Gara Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB.
Dalam pemanggilan itu, Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu. Hajatan pernikahan itu diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Untuk menentukan statusnya klarifikasi," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).
Dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatangi oleh Kasubditkamneg Raindra Ramadhansyah disebut ada dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/5409/X1/2020/Ditresknmum, tanggal 15 November 2020.
Selain Anies Baswedan, ada beberapa stakeholder yang turut dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun Tubagus tidak memerinci kalangan mana saja yang dipanggil bersamaan dengan Anies Baswedan.
"Aduh lupa ada beberapa sih. kami cuman klarifikasi beliau soal ini," ungkap Tubagus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara HRS.