Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:04 WIB
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies mengancam warga yang berkeliaran tanpa mengenakan masker dengan denda Rp 250 ribu. Warga yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi kerja sosial. (ant/dil/jpnn)