Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 Sebesar Rp 225 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Padahal sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Menurut Anies, kenaikan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Anies menyebutkan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta karena menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?