PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan APINDO soal UMP tersebut.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Menurut Nurjaman, Apindo justru ingin duduk bersama dengan Anies beserta jajarannya untuk membahas tentang putusan PTUN itu.
“Tentunya kami mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan,” ucap Nurjaman saat dihubungi, Selasa (12/7).
Dia mengungkapkan tak ingin berpolemik panjang dengan Pemprov DKI Jakarta terkait besaran upah karyawan.
“Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu, kami akan cari kepastian hukum saja,” kata dia.
Apindo mendaftarkan gugatan tersebut, kata dia, hanya untuk mencari kepastian hukum dan regulasi yang ada.