Anies Baswedan: Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggarisbawahi soal aturan kegiatan di luar alias kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang mulai berlaku Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9).
Anies meminta semua warga Jakarta menyadari bahwa PSBB ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.
"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies menjelaskan bahwa PSBB DKI Jakarta mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satu lagi, Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Prinsipnya, selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk kebutuhan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial yang memang diperbolehkan,” kata Anies dalam jumpa pers virtual.