Anies Belum Merespons Koreksi Ombudsman, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum membaca laporan koreksi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait malaadministrasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Karena itu, Anies mengatakan, dirinya belum bisa merespons apa pun atas koreksi itu.
“Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kami menghormati kami baca laporannya baru merespons," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Menurut Anies, merespons suatu lampiran tidak bisa ditanggapi dengan pemahaman yang parsial. Anies menilai hal itu tidak menunjukkan kesopanan.
"Kalau kami merespons tanpa membaca, itu namanya tidak menghargai. Masa respons sebelum membaca? Baca lengkap dulu," kata dia.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbaikan atas penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, penataan yang dilakukan Anies selama ini sudah berlawanan dengan hukum.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mendesak Anies untuk mengevaluasi seluruh penataan Tanah Abang agar sesuai peruntukannya. "Harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan malaadministrasi yang terjadi pada saat ini," kata Dominikus, Senin (26/3).
Dia juga meminta Anies membuat rancangan induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukannya.