Setelah PSI, PDIP Juga Akan Panggil Anies Soal PKL
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan tetap menempatkan trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. Jangan sampai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pedang kaki lima (PKL) di trotoar dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan, penggunaan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Ya kita kembalikan pada fungsinya bahwa trotoar kita memberikan prioritas pada pejalan kaki. Jadi trotoar bukan untuk jualan," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8).
BACA JUGA: PKL Banjiri Trotoar Jakarta, Bukti Anies Tak Mampu Atasi Pengangguran
Politikus PDIP itu memastikan, partainya akan menentang jika Anies tetap bersikeras melegalkan PKL di trotoar. Seharusnya, dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mencari lahan untuk merelokasi para PKL.
"Engak bisa mas. Kita Fraksi PDIP akan mengembalikan pada fungsi pada yang sebenarnya bagaimana mengakomodir PKL itu Pemkot harus berupaya mencari lahan untuk menjaga keberlangsungan PKL agar tidak terganggu," tegasnya.
Gembong juga mendukung rencana pemanggilan Anies jika nantinya tetap menempatkan PKL di trotoar. Terlebih MA telah memutuskan untuk tidak ada tempat bagi PKL di trotoar.
"Ya pasti dipanggil apa lagi MA udah kasih putusan hukum," ujarnya.