Anies Berharap RW Kumuh di Jakarta Tersisa 2,2 Persen pada 2026
Sabtu, 24 September 2022 – 22:22 WIB
“Dengan tetap memedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” katanya.
Baca Juga:
Kemudian, mesti berpatokan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: