Anies Cabut Izin Usaha Holywings, Kok yang Ini Masih Ramai?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tercatat ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Salah satunya ialah Holywings yang ada di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Pantauan JPNN.com pada Senin (27/6) sekitar pukul 21.40 WIB, tampak outlet itu masih beroperasi.
Pagar hitam setinggi bahu di depan outlet itu terbuka lebar.
Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat juga terlihat terpakir di halaman outlet itu. Beberapa kendaraan roda empat pengunjung pun tampak masuk ke outlet itu.