Anies Didesak Usut Pembangunan Perumahan di Area Hijau
Manat menjelaskan, karena pelibatan dan partisipasi hak sipil politik hukum dalam penegakan hukum korupsi, lembaga pihaknya telah pengaduan masyarakat ( Dumas ) Nomor 1174/ LSM JCW / IX/ 2018 kepada kepala Inspektur Inspektorat.
Sebelumnya, penyampaian secara hak sipil politik sama ke Unit Kerja Pelaksana Dinas dengan didukung publikasi di salah satu harian ibukota Edisi 30/08 berjudul : Pelanggaran Bangunan Marak di Jaktim.
Karena ada dugaan peristiwa pihak pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Pemkot Jaktim yang bertentangan dengan jabatan mereka, gubernur harus melakukan upaya paksa (gijzeling) menerapkan Pergub 128/2012.
Sebab, dalam pasal - pasal Pergub tersebut dengan Perda 7/2010 menggariskan setiap pendirian bangunan gedung tanpa IMB dengan berdiri pada areal PHU atau areal resapan air harus dibongkar rata tanah.
"Jikalau Gubernur Anies Baswedan tak konsistensi hukum, berarti gubernur terikut menambah penyusutan ruang terbuka hijau ( RTH ). Penyusutan RTH di Jakarta merupakan ketidak konsistenan Gubernur Provinsi DKI. Jakarta selama ini untuk menerapkan gijzeling kepada pengembang nakal," tambahnya.
Seperti diketahui, jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta baru 9,98 persen, dari 30 persen target ideal yang diharapkan. Untuk mengejar angka tersebut, DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Kehutanan melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan RTH.
“RTH Jakarta harus ditambah secara maksimal,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, saat rapat dengan Dinas Kehutanan, beberapa waktu lalu. (ibl)