Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang upah minimum provinsi (UMP).
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan mengenai revisi UMP DKI 2022 tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” kata PTUN yang dikutip pada Selasa (12/7).
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 pada 16 Desember 2021. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 642 ribu,” tuturnya.
Anies sebelumnya menaikkan UMP 2022 di DKI 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen Rp 4.453.935.