Anies Masih Berpotensi Terseret Kasus Hukum soal Tanah Abang
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menegaskan, proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap dilanjutkan.
Dia juga memastikan, penyelidikan atas kasus ini tetap berjalan meskipun Pemprov DKI Jakarta menjalankan rekomendasi Ombudsman RI.
"Di sini yang kami angkat adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kalau penyalahgunaan wewenang, berarti ada kewenangan yang dilanggar dalam keputusan penutupan jalan," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/6).
Mantan penyidik utama Bareskrim ini menambahkan, pihaknya mengusut kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan penutupan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan Anies.
Apalagi saat ini telah ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran terkait penutupan Jalan Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
"Kewenangan itu kan lihat dari sisi apakah ada bentuk kerugian yang timbul, apakah penutupan itu mengakibatkan kerugian dan yang lain lain," lanjutnya.
Menurut Adi, polisi dan Ombudsman punya kewenangan berbeda. Temuan maladministrasi itu karena kewenangan Ombudsman hanya berdasarkan dari aspek pelayanan publik.
"Ombudsman ini menilai dari sisi publik dan itu menurut saya penting ketika publik masyarakat merasakan ada sisi kerugian dan dari sisi kerugian itu ada wujud penyalahgunaan kewenangan," kata dia.