Todung Mulya Lubir, mengatakan, aturan bahwa deponering harus melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sifatnya tak mengikat. Jika salah satunya atau keduanya menolak usulan, Kejagung dimungkinkan untuk menolaknya dan tetap mengeluarkan deponering. "Mereka itu hanya pendapat, otoritas tetap pada Kejagung. Jadi tak mengikat," kata Todung.(pra/jpnn)
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara dengan alasan kepentingan publik menjadi pilihan tepat dibanding melanjutkan perkara Wakil Ketua