Anies Sebut Hotel Mewah Ini Bikin Banjir, Maling Air Pula
Senin, 12 Maret 2018 – 16:51 WIB
"Terakhir 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kardaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya
Anies menambahkan, berdasarkan Kepgub nomor 279 Tahun 2018, pihaknya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
"Tim ini dibentuk untuk mengubah perilaku. Bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Bukan semata-mata menghukum, tetapi juga untuk perbaikan di Jakarta," ujarnya. (tan/jpnn)