Anies soal Pendirian Rumah Ibadah: Tak Perlu Ubah Aturan, Paling Penting Komunikasi
jpnn.com, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi soal pendirian rumah ibadah seperti yang tercantum dalam SKB 2 Menteri yang dibuat Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan itu adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurut dia, terkait pendirian rumah ibadah, dirinya tak akan mengubah aturan hukumnya. Melainkan bekerja dengan aturan yang sama dan bisa dilaksanakan.
“Apapun regulasi yang dimiliki kalau dalam pelaksanaannya tidak dijalankan dengan baik, tak otomatis selesaikan masalah. Justru pengalaman di Jakarta, paling penting komunikasi,” ucap Anies di GBI Mawar Sharon, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan bahwa dia pernah berada dalam situasi ketika rumah ibadah berbagai agama dilarang untuk dibangun. Mulai dari gereja, masjid, hingga wihara.
“Dan itu semua pada ujungnya adalah bagaimana berkomunikasi, bagaimana saling menghormati dan ketika disampaikan dengan terbuka dengan terus terang (bisa dilakukan,” kata dia.
Anies menambahkan bahwa prinsip yang dia pegang selama menjabat sebagai pemimpin di Jakarta adalah keadilan dan kesetaraan.
Semua fasilitas disiapkan setara mulai dari pembiayaaan melalui program BOTI (Bantuan Operasional Tempat Ibadah) untuk semua agama hingga bantuan kepada pekerja di rumah ibadah.