Anies Tegas, Mulai Hari Ini Pasien Positif Covid-19 tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin (14/9) akan melarang warga yang positif Covid-19 melakukan isolasi di rumah.
Pasien positif virus asal Tiongkok itu harus melakukan isolasi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.
"Mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditentukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Anies menegaskan isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi menyebabkan penularan klaster rumah. "Ini sudah terjadi. Tidak semua memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk bisa menjaga kesehariannya tidak menularkan pada orang lain," jelas Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies berterima kasih kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menitipkan pasien yang harus diisolasi.
Baik itu di fasilitas isolasi mandiri seperti di Rumah Sakit Darurat Kemayoran, Jakarta Pusat, hotel, penginapan, wisma maupun tempat lain yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
Mantan juru bicara Tim Pemenangan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Pilpres 2014 itu mengatakan bila ada pasien positif Covid-19 menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan.
"Jadi, petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum akan menjemput," ungkap Anies.