Anies Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Patut Diacungi Jempol
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pimpinan dua perusahaan non-esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan Equity Life.
Hal tersebut dilakukan Anies saat melaksanakan sidak penerapan PPKM Darurat pada Selasa (6/7).
Kedua perusahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan ketegasan Anies untuk meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat patut diacungi jempol.
Langkah tegas yang dilakukan Anies itu, kata Jamiluddin, berkaitan dengan nyawa manusia sehingga tidak ada kompromi bagi yang melanggar.
"Aturan harus dijalankan dan ditegakkan tanpa memandang bulu," kata Jamiluddin kepada jpnn.com, Rabu (7/7).
Penulis buku 'Perang Bush Memburu Osama' itu menegaskan, di masa genting seperti ini sisi kesehatan harus dinomorsatukan dari pada ekonomi.
Dia meminta bekas Mendukbud itu harus berani mengatakan tidak terhadap pendekatan yang kental aspek ekonomisnya.