Anis Matta Bantah Terlibat Kasus Wa Ode Nurhayati
Rabu, 02 Mei 2012 – 13:38 WIB
Ia melanjutkan, surat Menkeu itu dijawab pimpinan Banggar pada 17 Desember 2010. Namun, kata Anis, karena mekanisme internal di DPR surat keluar harus ditandatangani pimpinan DPR, maka Pimpinan Banggar meminta Wakil Ketua Korekku meneruskan klarifikasi ke Menkeu perihal DPID 2011.
Kemudian, Anis melanjutkan, pada 27 Desember 2010, surat jawaban pimpinan Banggar atas permintaan klarifikasi Menkeu terkait DPID 2010 yang sudah ditandatangi Wakil Ketua DPR Bidang Korekku itu disampaikan kepada Menkeu . “Pimpinan Banggar menyatakan, bahwa DPID 2011 sudah final dan tidak mungkin dilakukan perubahan,” kata Anis.
Ia menambahkan, pada 10 Februari 2011, digelar rapat koordinasi antara Wakil Ketua DPR, Pimpinan Banggar dengan Menteri Keuangan. Dijelaskan Anis, rakor yang dipimpinnya itu hanya bertujuan memberikan klarifikasi kepada Menkeu sesuai permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN yang terkait DPID yang telah diputuskan pada rapat paripurna DPR 26 Oktober 2010. “Sesuai dengan sifatnya, rapat koordinasi semacam itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun, apalagi mengubah Undang-undang APBN yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata dia.