Anita Kolopaking Tolak Penahanan, Mabes Polri Respons Begini
”Memang penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kami diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," terang dia.
Diketahui, Anita sebelumnya menolak perpanjangan masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya selaku tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu terhadap Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran kliennya merasa telah bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjektif atau objektif," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9). (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!