Anji Didakwa Dua Pasal Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Anji didakwa dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Adapun sidang pembacaan dakwaan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/9).
Anji dihadirkan secara virtual melalui sambungan video dari RSKO Cibubur. Dia tidak ditemani tim kuasa hukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Josep Christian.
Anji pun menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Mantan vokalis Drive itu sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: