Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!
Kamis, 23 September 2021 – 09:30 WIB
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).
Polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?