Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!

Kamis, 23 September 2021 – 09:30 WIB
Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini! - JPNN.COM
Anji didakwa dua pasal terkait kasus narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).

Polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anji masih ngotot tak ingin didampingi kuasa hukum sejak awal persidangan perkara penyalahgunaan narkoba.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close