Anjing Pelacak Milik Bea Cukai Batam Ini Berhasil Mengendus Paket Berisi Barang Haram
Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:24 WIB
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)