Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq

Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB
Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq - JPNN.COM
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu oleh jemaah calon haji (JCH) merupakan kebijakan daerah. Dua daerah yang memberi imbauan itu agar jemaah membayar infaq, antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban.

"Pusat tidak membuat anjuran, juga tidak melarang. Tetapi membayar infaq merupakan perbuatan yang baik. Ada sejumlah daerah yang membuat anjuran itu, DKI dan Sulsel," kata Ghafur kepada JPNN, Minggu. 

Hanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah. "Biasa, bukan hanya infaq terkait haji. Beberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajiban. Anjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon haji. Kalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaq. Apalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.

JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close