Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq
Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu oleh jemaah calon haji (JCH) merupakan kebijakan daerah. Dua daerah yang memberi imbauan itu agar jemaah membayar infaq, antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan. Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban.
Hanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah. "Biasa, bukan hanya infaq terkait haji. Beberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajiban. Anjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon haji. Kalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaq. Apalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.