Annas Maamun Sudah 81 Tahun, Pernah Diampuni Jokowi, Kini Mendekam Lagi di Sel KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Gubernur Riau Annas Maamun ke tahanan. Langkah itu diambil setelah KPK mengumumkan pria berusia 81 tahun itu sebagai tersangka kasus rasuah terkait pengesahan Rencana APBDP TA 2014 dan Rencana APBD TA 2015 Provinsi Riau.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp 200 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Karyoto menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana eks Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis bersalah karena melakukan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Riau 2014 silam.
Menurut Karyoto, Annas saat menjadi gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Eks Wakapolda DIY itu menerangkan Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka," jelas dia.
Selanjutnya atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang sekitar Rp 900 juta.