Annas Maamun Sudah 81 Tahun, Pernah Diampuni Jokowi, Kini Mendekam Lagi di Sel KPK
Karyoto juga menjelaskan pihaknya menahan Annas untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," tandas dia.
Diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan. Saat ini, Annas masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, September 2020 silam, atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tan/jpnn)