Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di ASKamis, 05 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung (MA). Pada 2006, majelis hakim menolak kasasi SPI dan memenangkan Anny-Hontas. Artinya, MA memperkuat putusan PT. Kali ini SPI tidak berkutik karena putusan MA mengikat. Karena itu, mereka kemudian membayar ganti rugi Rp 60 juta kepada Anny-Hontas.
Anny sekeluarga sangat bersyukur atas vonis MA tersebut. Apalagi pada saat itu Hontas hendak melanjutkan pendidikan ke Denver di Negara Bagian California, Amerika Serikat, selama satu setengah tahun. "Uang itu tidak kami belikan mobil lagi. Tapi buat studi Hontas di Amerika," tutur Tampubolon.
Kendati sudah membayar ganti rugi, SPI tetap tidak bisa menerima putusan itu. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK) ke MA. Tetapi, April lalu, MA menolak PK dari SPI dan memperkuat putusan kasasi. Putusan itu bersifat final dan mengikat.