Anny R. Goeltom, Pemenang Gugatan Kasus Mobil Hilang di Parkiran
Uang Ganti Rugi untuk Biaya Kuliah Anak di ASKamis, 05 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Ibu-anak itu menganggap pengelola parkir lalai dan kurang hati-hati yang mengakibatkan mobil mereka hilang. Dia menggunakan pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata plus pasal 4 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anny-Hontas meminta SPI mengganti kerugian Rp 60 juta. Ganti rugi materiil Rp 60 juta ditetapkan berdasar harga Toyota Kijang Super keluaran 1994 pada saat itu. "Bukti harganya kami lampirkan dalam iklan kolom di koran," ujar Tampubolon.
Setelah melalui proses panjang "hampir sepuluh tahun" PN Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Anny-Hontas. SPI diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian kerja sama pengelola lahan parkir dengan pengguna jasa parkir dilakukan secara sepihak. Semua klausul yang ditulis dalam karcis parkir ditetapkan pengelola. Pengguna tidak pernah dilibatkan. Termasuk klausul yang menyatakan bahwa semua bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.