Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah
Menurut dia, PP nomor 1 tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam telah resmi mengajukan gugatan atas PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke Mahkamah Agung belum lama ini.
Gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian juga didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Gugatan diajukan guna memastikan pemerintah dapat menjalankan hukum secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia.
Poin gugatan yang dilayangkan utamanya dianggap menyalahi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Sementara itu, perkembangan proses perubahan KK menjadi IUPK antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah menemukan titik temu.
Pihak Freeport sepakat menerima IUPK. Meski demikian pihak Freeport meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam menjadi delapan bulan sejak Februari.
Kementerian ESDM menyepakati permintaan tersebut. Terhitung mulai April, maka tersisa enam bulan lagi.