ANTAM Jual Dinar dan Dirham untuk Investasi, Bukan Alat Tukar!
“Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah,” jelasnya.
Dia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik.
Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak 2000.
“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.
Baca Juga: Kasus BPJS Ketenagakerjaan Disamakan dengan Jiwasraya & Asabri, Pakar Ekonomi Bilang Begini
Sementara, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah.
Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.
“Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.