Antam Serahkan Bukti Setoran PAD
Minggu, 15 Januari 2012 – 03:35 WIB
WANGGUDU - Pengakuan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman P beberapa waktu lalu bahwa keberadaan PT Antam Tbk di Konawe Utara tak punya kontribusi kepada daerah, akhirnya terjawab. Dalam hearing yang digelar DPRD Konut, manajemen PT Antam membeber sejumlah kontribusi kepada Pemkab Konut, baik setoran pendapatan asli daerah (PAD) ke kas daerah maupun penyaluran Corporate social responsibility (CSR). Project Manager PT. Antam wilayah Tapunapaka, Kecamatan Molawe, Edi Sutrisno, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Konut mengungkapkan, sejak melakukan aktivitas penambangan nikel sejak 2011 lalu, pihaknya telah menyetor PAD ke kas daerah sekitar Rp 500 juta lebih. Jumlah tersebut belum termasuk setoran lainnya, antara lain tambak labu pelabuhan, pajak IUP, dan beberapa retribusi lainnya.
“Jadi kalau soal kewajiban kami sudah bayar sejak Agustus 2011. Begitu pula dengan pembayaran lainnya. Dan itu dilengkapi dengan bukti kuitansi dan akan kami serahkan kepada dewan,” kata Edi Sutrisno di dampingi sejumlah stafnya.
Besaran setoran PAD lanjut Edi, mengacu pada Undang-Undang sebesar 0,5 persen dari penghasilan. “Kami sudah melakukan pengapalan sebanyak 10 kali, namun baru kami bayar 9 kali dan masih ada satu kali pengapalan yang belum dibayarkan karena kami memiliki sistim pembayaran per bulan, bukan setiap kali pengapalan,” paparnya.
WANGGUDU - Pengakuan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman P beberapa waktu lalu bahwa keberadaan PT Antam Tbk di Konawe Utara tak punya kontribusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:26 WIB - Riau
Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Daerah
Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:30 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB